Kamis, 27 Juni 2013

Rancangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi


Rancangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi
PENCANANGAN WILAYAH BEBAS KORUPSI
DI (Kementerian/Pemda/Satker) …….
 
Pendahuluan
Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri, (Kementerian/Pemda/Satker) ...... (Kementerian/Pemda/Satker) berada di bawah naungan Kementrian Agama dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama RI. Visi (Kementerian/Pemda/Satker) adalah terwujudnya (Kementerian/Pemda/Satker) sebagai lembaga unggulan (center of excellence) yang mampu menghasilkan SDM yang berkualitas dan memiliki keluasan ilmu/intelektual, kedalaman spiritual dan ketinggian profesionalisme.
Misi (Kementerian/Pemda/Satker) ...... dalam menyelenggarakan pendidikan adalah meningkatkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mengarah kepada pencapaian setiap lulusannya untuk memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, akhlak mulia dan amal saleh yang didapat dari pendidikan, penelitian, pelatihan dan pendalaman ilmu serta nilai-nilai agama Islam yang berguna bagi pengembangan ilmu dalam masyarakat. Untuk itu dalam pengembangannya perlu mengacu dan turut serta mengikuti program nasionla tentang pemberantasn korupsi salah satunya adalah dengan turut serta dalam Zona Integritas atau disebut juga Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Seiring dengan penetapan zona integritas di berbagai sektor, dengan dilakukan penandatangan pakta integritas oleh elemen pemerintah  dari pusat sampai daerah.  Integrity Fair merupakan satu kegiatan yang bertujuan  mengkampanyekan nilai-nilai integritas, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya Integrity Fair, unit pelayanan publik tidak hanya didorong untuk memperbaiki diri, namun juga didorong untuk menciptakan hubungan yang baik dengan masyarakat sebagai stakeholder utama. Muaranya, agar antara (Kementerian/Pemda/Satker) ...... sebagai pelayan publik dan  masyarakat sebagai pengguna layanan, dapat saling mendukung untuk sebuah peningkatan kualitas layanan dalam berbagai bidang agar semakin baik.
 
Terdapat tiga pilar yang harus dimiliki agar Satuan kerja bisa menjadi zona integritas. Pertama, Satker tersebut harus bisa menjalankan pendidikan antikorupsi di dalam Kurikulum yang wajib diikuti seluruh mahasiswa. Kedua, Satker itu juga harus bisa membangun zona antikorupsi di sektor layanan publik. Dan, ketiga, Satker tersebut  berkomitmen dalam penandatanganan pakta integritas oleh pemerintah, yang ditandai dengan tumbuhnya komunitas antikorupsi atas inisiatif  masyarakat, akademisi, atau mahasiswa setempat.
Mengingat pentingnya peran zona integritas dalam strategi pencegahan korupsi, Inisiatif dan kesadaran peneyelenggara layanan terhadap masyarakat tentunya sangat ditunggu dalam turut aktif menjadikan wilayahnya sebagai wilayah  bebas korupsi. Di sisi lain, predikat zona integritas bisa membangun reputasi dan kepercayaan publik terhadap keberadaan pemerintah sebagai lembaga pelayanan publik yang berintegritas.
 
Acuan Tindakan
Komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah korupsi telah dimulai  dengan dikeluarkannya INPRES No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) oleh Bappenas  2004-2009.  INPRES dan dokumen RAN PK Bappenas itu telah memberikan  acuan dalam upaya pemberantasan korupsi bagi setiap lini pemerintahan yang berada di tingkat Pusat maupun Daerah. Bahkan sejak 2006,  Bappenas telah mendorong penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK) di berbagai daerah sebagai tindak lanjut RAN-PK tersebut.
Salah satu poin penting dari  INPRES No. 5 Tahun 2004 adalah bahwa setiap Kementerian, Lembaga, Instansi Pusat dan Daerah harus menetapkan program ZI dan WBK.  Program ZI dan WBK yang diamanatkan oleh  Instruksi Presiden No. 5/2004 tersebut dalam praktiknya masih belum berjalan seperti yang diharapkan.   Pasalnya, untuk mewujudkan WBK mesti diawali  dengan  komitmen pemberantasan korupsi oleh seluruh perangkat instansi pemerintah yang akan menerapkannya, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
 
WILAYAH BEBAS KORUPSI DI (Kementerian/Pemda/Satker) ......
 
Pelayanan dan Kinerja
Dalam Konsep Pelayanan petugas berkewajiban memberikan informasi yang yang akurat mengenai proses kinrja seluruh komponen keuangan disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran. Demikian juga setiap dokumen persyaratan yang diserahkan harus melampirkan bukti otentik yang dapat diprtanggung jawabkan.
Untuk setiap layanan yang diberikan oleh (Kementerian/Pemda/Satker) ...... masyarakat diberi formulir umpan balik (feedback) untuk mengetahui apakah mereka puas dengan layanan yang diterima. Formulir feedback ini diarsipkan dan kemudian dievaluasi degnan durasi waktu tertentu dan dapat diminta oleh tim monitoring penyedia layanan atau pihak lain yang berkepentingan. Lebih jauh lagi untuk menilai kinerja (Kementerian/Pemda/Satker) (Kementerian/Pemda/Satker) masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui kotak pos. Sarana kotak pos ini bertujuan untuk menyeddiakan saluran keluhan masyarakat terhadap layanan publik serta masalah dan tanggungjawab pemerintah. Sedangkan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut telah dibentuk  sebuah kelompok kerja (task force) yang dilengkapi dengan prosedur penanganan keluhan. Pembuatan  jaringan online (Kementerian/Pemda/Satker) dengan internet yang secara signifikan dapat menjadikan layanan terhadap masyarakat dapat lebih efisien.
Mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang disediakan oleh (Kementerian/Pemda/Satker) ……… merupakan strategi yang dapat membantu terlaksananya fungsi kinerja dalam upaya peningkatan-peningkatan sektor Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat. Indikator penyelenggaraan kinerja harus dilakukan terhadap beberapa poin vital yang kerap menjadi keluhan untuk mengetahui pendapat masyarakat yaitu persoalan Pelayanan bidang Admininstrasi dan Pendidikan untuk persoalan Administrasi yang sering menajadi sorotan diantaranya:
1.              Kemudahan prosedur pelayanan
2.              Kejelasan dan kepastian petugas yang melayani
3.              Kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan
4.              Tanggung jawab petugas dalam memberikan pelayanan
5.              Kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan
6.              Kecepatan pelayanan
7.              Kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan
8.               Kenyamanan di lingkungan unit pelayanan
9.              Keamanan pelayanan.
Sedangkan persoalan yang vital dalam pendidikan dan pengajaran yaitu:
1.              Kulaitas dosen
2.              Tingkat kehadiran dosen
3.              Kemudahan konsultasi dan bimbingan
4.              Penguasaan materi dan metode
5.              Keramahan dan tutur sapa
6.              Keadilan dan transparansi.
 
Konsep Transparansi
Transparansi anggaran diyakini dapat membangun suatu sistem organisasi yang lebih efisien, efektif dan bebas korupsi. Dengan sistem anggaran yang lebih transparan tersebut, semua perencanaan anggaran harus dikonsultasikan kepada para stake-holder. Dalam konsep transparansi tidak semua hal dapat di buka ke publik ada hal yang memang menurut sifatnya harus menjadi rahasia negara, ada hak masyarakat yang harus diketahui maka diberikan informasi yang sejelas-jelasnya inilah konsep transparansi yang sesungguhnya.
 
Kurikulum Bebas Korupsi
Penerapan mata kuliah didalam kurikulum merupakan salah satu cara yang efektif sebagai bentuk dukungan terhadap seluruh elemen dalam memberantas korupsi. Dengan materi ini seluruh masyarakat memiliki kewajiban yang sama dalam hal kepedulian untuk memberantas korupsi, dimulai dari diri sendiri untuk mencegah perilaku korupsi sampai pada pecegahan secara massif di berbagai bidang kehidupan.
 
 
Sistem Pengawasan
Pengawasan atau pengendalian adalah suatu upaya sistematis untuk menetapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan, untuk mendesain sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang telah ditetapkan, menentukan adanya penyimpangan, dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan, untuk menjamin bahwa semua sumberdaya organisasi telah digunakan dengan cara paling efektif dan efisien guna tercapainya tujuan organisasi.
            Pengawasan dalam pandangan Islam dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang hak. Pengawasan terbagi menjadi dua:
1.                   Pengawasan internal (built-in control)
            Pengawasan yang berasal dari diri sendiri ini bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah swt. Falsafah dasar fungsi pengawasan dalam Islam muncul dari pemahaman tanggung jawab individu, amanah, dan keadilan. Pengawasan internal yang melekat dalam setiap pribadi muslim akan menjauhkannya dari bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan menuntunnya konsisten menjalankan hukum-hukum Allah swt dalam setiap aktivitasnya.
2.      Pengawasan Eksternal (external control)
            Pengawasan eksternal dilakukan dari luar diri manusia. Sistem pengawasan tersebut dapat terdiri atas mekanisme pengawasan dari pemimpin yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas terkait dengan anggaran dan lain-lain.
 

0 komentar:

Posting Komentar