Rancangan Zona Integritas Wilayah
Bebas Korupsi
PENCANANGAN WILAYAH BEBAS KORUPSI
DI (Kementerian/Pemda/Satker) …….
Pendahuluan
Sebagai
lembaga pendidikan tinggi negeri, (Kementerian/Pemda/Satker) ...... (Kementerian/Pemda/Satker)
berada di bawah naungan Kementrian Agama dan bertanggungjawab kepada Menteri
Agama RI. Visi (Kementerian/Pemda/Satker) adalah terwujudnya (Kementerian/Pemda/Satker)
sebagai lembaga unggulan (center of excellence) yang mampu menghasilkan
SDM yang berkualitas dan memiliki keluasan ilmu/intelektual, kedalaman
spiritual dan ketinggian profesionalisme.
Misi
(Kementerian/Pemda/Satker) ...... dalam menyelenggarakan pendidikan adalah
meningkatkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pendidikan dan
pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mengarah kepada
pencapaian setiap lulusannya untuk memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, akhlak
mulia dan amal saleh yang didapat dari pendidikan, penelitian, pelatihan dan
pendalaman ilmu serta nilai-nilai agama Islam yang berguna bagi pengembangan
ilmu dalam masyarakat. Untuk itu dalam pengembangannya perlu mengacu dan turut
serta mengikuti program nasionla tentang pemberantasn korupsi salah satunya
adalah dengan turut serta dalam Zona Integritas atau disebut juga Wilayah Bebas
Korupsi (WBK)
Seiring dengan penetapan zona integritas di berbagai sektor, dengan
dilakukan penandatangan pakta integritas oleh elemen pemerintah dari
pusat sampai daerah. Integrity Fair merupakan
satu kegiatan yang bertujuan mengkampanyekan nilai-nilai integritas,
sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan adanya Integrity
Fair, unit pelayanan publik tidak hanya didorong untuk memperbaiki diri,
namun juga didorong untuk menciptakan hubungan yang baik dengan masyarakat
sebagai stakeholder utama. Muaranya, agar antara (Kementerian/Pemda/Satker)
...... sebagai pelayan publik dan masyarakat sebagai pengguna layanan,
dapat saling mendukung untuk sebuah peningkatan kualitas layanan dalam berbagai
bidang agar semakin baik.
Terdapat tiga pilar yang harus dimiliki agar Satuan kerja bisa
menjadi zona integritas. Pertama, Satker
tersebut harus bisa menjalankan pendidikan antikorupsi di dalam Kurikulum yang
wajib diikuti seluruh mahasiswa. Kedua,
Satker itu juga harus bisa membangun zona antikorupsi di sektor layanan publik.
Dan, ketiga, Satker tersebut
berkomitmen dalam penandatanganan pakta integritas oleh pemerintah, yang
ditandai dengan tumbuhnya komunitas antikorupsi atas inisiatif
masyarakat, akademisi, atau mahasiswa setempat.
Mengingat pentingnya peran zona integritas dalam strategi
pencegahan korupsi, Inisiatif dan kesadaran peneyelenggara layanan terhadap
masyarakat tentunya sangat ditunggu dalam turut aktif menjadikan wilayahnya
sebagai wilayah bebas korupsi. Di sisi lain, predikat zona integritas
bisa membangun reputasi dan kepercayaan publik terhadap keberadaan pemerintah
sebagai lembaga pelayanan publik yang berintegritas.
Acuan Tindakan
Komitmen
pemerintah untuk mengatasi masalah korupsi telah dimulai dengan
dikeluarkannya INPRES No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
dan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) oleh
Bappenas 2004-2009. INPRES dan dokumen RAN PK Bappenas itu telah
memberikan acuan dalam upaya pemberantasan korupsi bagi setiap lini
pemerintahan yang berada di tingkat Pusat maupun Daerah. Bahkan sejak 2006,
Bappenas telah mendorong penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan
Korupsi (RAD PK) di berbagai daerah sebagai tindak lanjut RAN-PK tersebut.
Salah satu
poin penting dari INPRES No. 5 Tahun 2004 adalah bahwa setiap
Kementerian, Lembaga, Instansi Pusat dan Daerah harus menetapkan program ZI dan
WBK. Program ZI dan WBK yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden
No. 5/2004 tersebut dalam praktiknya masih belum berjalan seperti yang
diharapkan. Pasalnya, untuk mewujudkan WBK mesti diawali
dengan komitmen pemberantasan korupsi oleh seluruh perangkat
instansi pemerintah yang akan menerapkannya, baik kementerian/lembaga maupun
pemerintah daerah.
WILAYAH
BEBAS KORUPSI DI (Kementerian/Pemda/Satker) ......
Pelayanan dan Kinerja
Dalam Konsep
Pelayanan petugas berkewajiban memberikan informasi yang yang akurat mengenai
proses kinrja seluruh komponen keuangan disertai kwitansi sebagai bukti
pembayaran. Demikian juga setiap dokumen persyaratan yang diserahkan harus
melampirkan bukti otentik yang dapat diprtanggung jawabkan.
Untuk setiap
layanan yang diberikan oleh (Kementerian/Pemda/Satker) ...... masyarakat diberi
formulir umpan balik (feedback) untuk mengetahui apakah mereka puas
dengan layanan yang diterima. Formulir feedback ini diarsipkan dan
kemudian dievaluasi degnan durasi waktu tertentu dan dapat diminta oleh tim
monitoring penyedia layanan atau pihak lain yang berkepentingan. Lebih jauh
lagi untuk menilai kinerja (Kementerian/Pemda/Satker) (Kementerian/Pemda/Satker)
masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui kotak pos. Sarana kotak pos ini
bertujuan untuk menyeddiakan saluran keluhan masyarakat terhadap layanan publik
serta masalah dan tanggungjawab pemerintah. Sedangkan untuk menindaklanjuti
keluhan tersebut telah dibentuk sebuah kelompok kerja (task force)
yang dilengkapi dengan prosedur penanganan keluhan. Pembuatan jaringan online
(Kementerian/Pemda/Satker) dengan internet yang secara signifikan dapat
menjadikan layanan terhadap masyarakat dapat lebih efisien.
Mengetahui indeks
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang disediakan oleh (Kementerian/Pemda/Satker)
……… merupakan strategi yang dapat membantu terlaksananya fungsi kinerja dalam
upaya peningkatan-peningkatan sektor Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada
masyarakat. Indikator penyelenggaraan kinerja harus dilakukan terhadap beberapa
poin vital yang kerap menjadi keluhan untuk mengetahui pendapat masyarakat yaitu
persoalan Pelayanan bidang Admininstrasi dan Pendidikan untuk persoalan
Administrasi yang sering menajadi sorotan diantaranya:
1.
Kemudahan
prosedur pelayanan
2.
Kejelasan
dan kepastian petugas yang melayani
3.
Kedisiplinan
petugas dalam memberikan pelayanan
4.
Tanggung
jawab petugas dalam memberikan pelayanan
5.
Kemampuan
petugas dalam memberikan pelayanan
6.
Kecepatan
pelayanan
7.
Kesopanan
dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan
8.
Kenyamanan di lingkungan unit
pelayanan
9.
Keamanan
pelayanan.
Sedangkan persoalan yang vital dalam pendidikan dan pengajaran yaitu:
1.
Kulaitas dosen
2.
Tingkat kehadiran
dosen
3.
Kemudahan
konsultasi dan bimbingan
4.
Penguasaan materi
dan metode
5.
Keramahan dan
tutur sapa
6.
Keadilan dan
transparansi.
Konsep Transparansi
Transparansi anggaran diyakini
dapat membangun suatu sistem organisasi yang lebih efisien, efektif dan bebas
korupsi. Dengan sistem anggaran yang lebih transparan tersebut, semua
perencanaan anggaran harus dikonsultasikan kepada para stake-holder. Dalam konsep
transparansi tidak semua hal dapat di buka ke publik ada hal yang memang
menurut sifatnya harus menjadi rahasia negara, ada hak masyarakat yang harus
diketahui maka diberikan informasi yang sejelas-jelasnya inilah konsep
transparansi yang sesungguhnya.
Kurikulum Bebas Korupsi
Penerapan mata kuliah didalam kurikulum merupakan salah satu cara
yang efektif sebagai bentuk dukungan terhadap seluruh elemen dalam memberantas
korupsi. Dengan materi ini seluruh masyarakat memiliki kewajiban yang sama
dalam hal kepedulian untuk memberantas korupsi, dimulai dari diri sendiri untuk
mencegah perilaku korupsi sampai pada pecegahan secara massif di berbagai
bidang kehidupan.
Sistem Pengawasan
Pengawasan atau pengendalian adalah suatu upaya sistematis untuk menetapkan
standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan, untuk mendesain sistem umpan
balik informasi, untuk membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang
telah ditetapkan, menentukan adanya penyimpangan, dan mengambil tindakan
perbaikan yang diperlukan, untuk menjamin bahwa semua sumberdaya organisasi
telah digunakan dengan cara paling efektif dan efisien guna tercapainya tujuan
organisasi.
Pengawasan
dalam pandangan Islam dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi
yang salah dan membenarkan yang hak. Pengawasan terbagi menjadi dua:
1.
Pengawasan internal
(built-in control)
Pengawasan yang berasal dari diri sendiri ini bersumber
dari tauhid dan keimanan kepada Allah swt. Falsafah dasar fungsi pengawasan
dalam Islam muncul dari pemahaman tanggung jawab individu, amanah, dan
keadilan. Pengawasan internal yang melekat dalam setiap pribadi muslim akan
menjauhkannya dari bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan
menuntunnya konsisten menjalankan hukum-hukum Allah swt dalam setiap
aktivitasnya.
2.
Pengawasan
Eksternal (external control)
Pengawasan eksternal dilakukan dari luar diri manusia.
Sistem pengawasan tersebut dapat terdiri atas mekanisme pengawasan dari
pemimpin yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan,
kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas terkait dengan
anggaran dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar