Civil Society
Bahruddin[1]
Pertamakali konsep civil
society, menurut para pakar ilmu-ilmu sosial, diperkenalkan oleh Adam
Ferguson seorang filsuf Skotlandia dengan bukunya yang dia tulis An Essay on the History of Civil society (1773).
Namun yang memulai melengkapi analisisnya pada kelompok-kelompok masyarakat
yang mengantarkan kepentingan rakyat kepada para pengambil kebijakan baru pada
abad ke–20 yakni Alexis de Tocquaville dengan bukunya Democracy in America (1969). “Bapak” civil society Indonesia – AS
Hikam yang menulis desertasinya dengan judul: “Negara, Politik Masyarakat dan
Madani, dalam Pergerakan Sosialnya dibawah Orde Baru” Pada tahun 1995 dalam
mendevinisikan civil society juga
merujuk pada pemikiran Tocquaville. Yakni
wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan
antara lain: kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), dan
keswadayaan (self-supporting),
kemandirian tinggi “berhadapan” dengan negara, dan keterikatan tinggi dengan
norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya (1996)
Fungsi civil society
dalam hubungannya dengan negara ekstrimnya ada dua madzhab besar yang berbeda.
Yang satu sebagai komplementer negara, yang satunya berposisi diametral dengan
negara atau sebagai tandingan negara
(counterbalancing the state /
countervailing forces). Hikam menambahkan fungsi subtitutor yang
lebih dekat dengan fungsi komplementer yakni kalangan civil society melakukan serangkaian aktivitas yang belum atau tidak
dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat luas. Dalam ranah kiprahnya,
prototipe civil society juga
disebut-sebut berada di dua ranah yang berbeda yakni di ranah budaya (horisontal)
yang lebih menekankan pada keberadaban (civility)
dan persaudaraan (fraternity) dan
ranah politik (vertikal) yang lebih menekankan pada kekuatan tandingan (counter of hegemony).
0 komentar:
Posting Komentar